BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lahirnya agama Islam yang dibawa
oleh Rasulullah SAW, pada abad ke-7 M, menimbulkan suatu tenaga penggerak
yangluar biasa, yang pernah dialami oleh umat manusia. Islam merupakan
gerakanraksasa yang telah berjalan sepanjang zaman dalam pertumbuhan
danperkembangannya. Masuk danberkembangnya Islam ke Indonesia dipandang dari
segi historis dan sosiologissangat kompleks dan terdapat banyak masalah,
terutama tentang sejarahperkembangan awal Islam. Ada perbedaan antara pendapat
lama dan pendapat baru.Pendapat lama sepakat bahwa Islam masuk ke Indonesia
abad ke-13 M dan pendapat baru menyatakan bahwa Islam masuk pertama kali ke
Indonesia pada abad ke-7 M
Namun yang pasti, hampir semuaahli
sejarah menyatakan bahwa daerah Indonesia yang mula-mula dimasuki Islamadalah
daerah Aceh.Datan gnya Islam ke Indonesia dilakukan secara damai, dapat dilihat
melaluijalur perdagangan, dakwah, perkawinan, ajaran tasawuf dan tarekat, serta
jalurkesenian dan pendidikan, yang semuanya mendukung proses cepatnya Islam
masukdan berkembang di Indonesia.
Kegiatan pendidikan Islam diAceh
lahir, tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya Islam di Aceh.
Konversi massal masyarakat kepada Islam pada masa perdagangan disebabkan
olehIslam merupakan agama yang siap pakai, asosiasi Islam dengan kejayaan,
kejayaanmiliter Islam, mengajarkan tulisan dan hapalan, kepandaian dalam
penyembuhandan pengajaran tentang moral
Konversi massal masyarakatkepada
Islam pada masa kerajaan Islam di Aceh tidak lepas dari pengaruhpenguasa
kerajaan serta peran ulama dan pujangga. Aceh menjadi pusat pengkajianIslam
sejak zaman Sultan Malik Az-Zahir berkuasa, dengan adanya sistempendidikan
informal berupa halaqoh. Yang pada kelanjutannya menjadi sistempendidikan
formal. Dalam konteks inilah, pemakalah akan membahas tentang pusatpengkajian
Islam pada masa Kerajaan Islam dengan membatasi wilayah bahasan didaerah Aceh,
dengan batasan masalah, pengertian pendidikan Islam, masuk danberkembangnya
Islam di Aceh, dan pusat pengkajian Islam pada masa tiga kerajaanbesar Islam di
Aceh.
Islam merupakan salah satua gama
besar di dunia saatini. Agama ini lahir dan berkembang di Tanah Arab.
Pendirinya adalah Nabi Muhammad SAW. Agama ini lahir salah satunyasebagai
reaksi atas rendahnya moral manusia pada saat itu. Manusia pada saatitu hidup
dalam keadaan moral yang rendah dan kebodohan (jahiliah). Merekasudah tidak
lagi mengindahkan ajaran-ajaran nabi-nabi sebelumnya. Hal itumenyebabkan
manusia berada pada titik terendah. Penyembahan berhala,pembunuhan, perzinahan,
dan tindakan rendah lainnya merajalela. Islam mulai disiarkan sekitartahun 612
di Mekkah. Karena penyebaran agama baru ini mendapat tantangan
darilingkungannya, Muhammad kemudian pindah (hijrah) ke Madinah pada tahun
622.Dari sinilah Islam berkembang ke seluruh dunia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Sejarah masuknya islam ke tanah melayu
2. Adab dan tradisi dalam kebudayaan
melayu riau berkenaan dengan syariat islam
3.
Nilai – Nilai
Adab Melayu Riau Dalam Kebudayaan Melayu Riau
4. Sistem kemasyarakatan dalam
kebudayaan melayu riau
5. Struktur kemasyarakatan dalam
kebudayaan melayu riau
6. Tugas dan fungsi dari struktur
kemasyarakatan dalam kebudayaan melayu riau
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah masuknya islam ke tanah melayu
Sejarah masuknya Islam di tanah
Melayu (khususnya di Indonesia), selama ini masih banyak yang mengikuti alur
teori Snouck Hugronje. Pelajaran sejarah kita di SD, SMP, SMA atau PT
menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 dan dibawa oleh para
pedagang Gujarat. Karena telah berlangsung puluhan tahun pengajaran sejarah
seperti itu, maka seolah-olah teori sejarah itu menjadi kebenaran. Padahal,
teori masuknya Islam ke Indonesia abad ke-13 dan dibawa oleh para pedagang
Gujarat, telah dibantah oleh para cendekiawan Muslim yang konsen terhadap
sejarah.
Mereka sepakat menyatakan bahwa
Islam masuk ke tanah Melayu-Indonesia pertama kali abad ke-7 dan dibawa
langsung oleh para ulama (dan wirausahawan) dari jazirah Arab. Termasuk dalam
deretan cendekiawan ini di antaranya adalah: Prof Dr Buya Hamka, Prof Dr Naquib
al Attas, KH Abdullah bin Nuh, dan Prof Ahmad Mansur Suryanegara. Buya Hamka
membantah bahwa Islam masuk ke Indonesia abad ke-13 dengan ditandai berdirinya
kerajaan Samudera Pasai (1275). Menurut Hamka, apakah mungkin tiba-tiba berdiri
sebuah kerajaan tanpa Islam menyebar terlebih dahulu di daerah itu di masa-masa
sebelumnya? Hamka menunjukkan bukti bahwa Islam telah berkembang ke Pulau
Sumatera di abad ke-7. Yaitu dengan ditemukannya komunitas Islam di Palembang
pada abad itu.
Prof Ahmad Mansur dalam bukunya Api
Sejarah dan Menemukan Sejarah, menyatakan bahwa pada masa Khalifah Muawiyah
(661-750M), Islam menyebar di tanah Melayu. “Besar kemungkinannya bahwa Islam
dibawa oleh para wirausahawan Arab ke Asia Tenggara pada abad pertama dari
tarikh Hijriyah atau abad ke-7 M. Hal ini menjadi lebih kuat, menurut TW Arnold
dalam The Preaching of Islam – Sejarah Da’wah Islam pada abad ke-2 H
perdagangan dengan Sailan atau Srilangka sudah seluruhnya di tangan Bangsa Arab,”
terang Mansur.
Prof Mansur menambahkan, “JC Van
Leur dalam bukunya Indonesian: Trade and Society, menyatakan bahwa pada 674 (M)
di pantai Barat Sumatra telah terdapat perkampungan (koloni) Arab Islam. Dengan
pertimbangan Bangsa Arab telah mendirikan perkampungan perdagangannya di Kanton
pada abad ke-4. Perkampungan perdagangan ini mulai dibicarakan lagi pada 618
dan 626. Tahun-tahun berikutnya perkembangan perdagangan ini mulai
mempraktikkan ajaran agama Islam. Hal ini memengaruhi pula perkampungan Arab
yang terdapat di sepanjang jalan perdagangan di Asia Tenggara.”
Ulama dan Wirausahawan Mansur
mengkritik keras adanya upaya sebagian sejarawan yang menyatakan bahwa Islam
baru masuk ke Indonesia setelah runtuhnya kerajaan Hindu Majapahit (1478) dan
ditandai berdirinya Kerajaan Demak. “Sering didongengkan, keruntuhan Kerajaan
Hindoe Madjapahit akibat serangan dari Kerajaan Islam Demak. Padahal realitas
sejarahnya yang benar Keradjaan Hindoe Madjapahit runtuh akibat serangan Raja
Girindrawardhana dari Kerajaan Hindoe Kediri pada tahun 1478 M,” tulis Ahmad
Mansur Suryanegara dalam “Api Sejarah”.
Para cendekiawan Muslim juga
menyatakan bahwa pembawa ajaran Islam ke tanah Nusantara (Melayu) adalah para
ulama Islam dan wirausahawan Islam dari jazirah Arab. Menurut Buya Hamka, hal
itu ditandai dengan berkembangnya mazhab Imam Syafii yang berkembang di Tanah
Air. Sedangkan Gujarat, menurut Prof Mansur, banyak bermazhab Syiah.
Prof Al-Attas menyorot tajam ulah
kebanyakan para sarjana Barat terhadap sejarah Islam di tanah Melayu. Menurut
Attas, sarjana-sarjana Barat yang melangsungkan penilitian ilmiah terhadap
sejarah dan kebudayaan Kepulauan Melayu-Indonesia telah lama menyebarkan faham
yang tidak berdasarkan hujah tulen. Meski Van Leur sepakat dengan para cendekiawan
Islam tentang awal masuk Islam ke Nusantara abad ke-7, tapi menurut al Attas,
Van Leur menyesatkan peranan penting Islam di tanah Melayu. Van Leur mengatakan, Islam tiada membawa
perubahan asasi dan tiada pula membawa suatu tamaddun yang lebih luhur daripada
apa yang sudah ada. “Bawaan pemikiran sarjana-sarjana Belanda dari dahulu
memang sudah mengisyaratkan kecenderungan ke arah mengecilkan Islam dan
peranannya dalam sejarah Kepulauan ini. Kecenderungan itu juga tercermin
misalnya dalam tulisan-tulisan Snouck Hugronje pada akhir abad yang lalu,”
tulis Prof Attas.
Lantas, apa yang dibawa Islam di
tanah Melayu ini? Al Attas menguraikan, para penyebar agama Islam, selain
mendakwahkan kepercayaan ketuhanan, juga membawa peradaban tinggi,
intelektualisme dan ketinggian budi insan di tanah Melayu. Prof Attas menunjukkan bukti bahwa dari tangan
ulama-ulama Islam lahirlah budaya sastra, tulisan, falsafah, budaya buku dan
lain-lain, yang tidak dibawa peradaban sebelumnya. Sebaliknya, Islam memang
tidak meninggalkan kebudayaan patung (candi) sebagaimana kebudayaan pra Islam. Kembali mengutip al-Attas: “…Melayu sebagai
bahasa pengantar, bukan saja digunakan dalam kesusasteraan epik dan roman, akan
tetapi –lebih penting– juga dipakai dalam pembicaraan falsafah. Penggunaan
Bahasa Melayu sebagai bahasa kesusasteraan dan falsafah Islam di kepulauan
Melayu-Indonesia menambah dan meninggikan perbendaharaan katanya dan
istilah-istilah khususnya dan merupakan salah satu faktor terutama yang
menjunjungnya ke peringkat bahasa sastera yang bersifat rasional, yang akhirnya
berdaya serta sanggup menggulingkan kedaulatan bahasa Jawa sebagai bahasa
sastera Melayu-Indonesia,” tulis Attas.
Prof al Attas, lebih jauh menyorot
tentang adanya upaya-upaya ahli sejarah yang selalu mengkait-kaitkan
perkembangan Islam di tanah Melayu dengan budaya India (Hindu). Memang diakui
al-Attas bahwa budaya India memengaruhi budaya Jawa, di antaranya bukti adanya
tulisan Jawa Kuno yang ‘modelnya’ mirip dengan tulisan India. Karena itu,
menurutnya, merupakan keputusan yang mendalam ketika para ulama mengembangkan
Bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar-pemersatu tanah Melayu (juga pemersatu
di Indonesia). SUARA HIDAYATULLAH MEI 2010
*Penulis buku “Imperialisme Baru”. Kini, sedang melanjutkan program S3 di Malaysia
*Penulis buku “Imperialisme Baru”. Kini, sedang melanjutkan program S3 di Malaysia
B. Adab dan tradisi dalam kebudayaan
melayu riau berkenaan dengan syariat islam
Adat yang berlaku dalam masyarakat Melayu di Riau bersumber
dari Malaka dan Johor, karena dahulu Malaka, Johor, dan Riau merupakan Kerajaan
Melayu dan adatnya berpunca dari istana, Adat Melayu di Riau dapat dibagi dalam tiga
tingkatan, yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradat.
a. Adat Sebenar Adat
Yang dimaksud dengan “adat sebenar adat” adalah prinsip adat
Melayu yang tidak dapat diubah-ubah.
b. Adat yang
Diadatkan
“Adat yang
diadatkan” adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan
adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa berikutnya. Adat ini
dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan zaman, sehingga dapat
disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat
c. Adat yang
Teradat
Adat ini
merupakan konsensus bersama yang dirasakan baik, sebagai pedoman dalam
menentuhan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Konsensus itu dijadikan pegangan
bersama, sehingga merupakan kebiasaan turun-temurun. Oleh karena itu, “adat
yang teradat” ini pun dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang
berkembang.
Adat-Istiadat
Dalam Pergaulan Orang Melayu Di Riau
a. Tutur-Kata
Dalam bertutur
dan berkata, banyak dijumpai nasihat, karena kata sangat berpengaruh bagi
keselarasan pergaulan, “Bahasa menunjukkan bangsa”. Pengertian “bangsa”
yang dimaksud di sini adalah “orang baik-baik” atau orang berderajat yang juga
disebut “orang berbangsa”. Orang baik-baik tentu mengeluarkan kata-kata yang
baik dan tekanan suaranya akan menimbulkan simpati orang. Orang yang
menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh, dia tentu orang yang “tidak
berbangsa” atau derajatnya rendah.
b. Sopan-Santun
Berpakaian
Dari pepatah “Biar
salah kain asal jangan salah cakap” juga tercermin bahwa salah kain juga
merupakan aib. Dalam masyarakat Melayu, kesempurnaan berpakaian menjadi ukuran
bagi tinggi rendahnya budaya seseorang. Makin tinggi kebudayaannya, akan
semakin sempurna pakaiannya. Selain itu, sopan-santun berpakaian menurut Islam
telah menyatu dengan adat.
c. Adab dalam
Pergaulan
Kerangka acuan
adab dan sopan-santun dalam pergaulan adalah norma Islam yang sudah melembaga
menjadi adat. Di dalamnya terdapat berbagai pantangan, larangan, dan hal-hal
yang dianggap “sumbang”. Pelanggaran dalam hal ini menimbulkan aib besar dan si
pelanggar dianggap tidak beradab.
Tradisi
dari berasaskan mitos dan tujuan kepada tradisi sebagai sarana
sosialisasi nilai-nilai dan solidaritas. Akulturasi Islam dan budaya Melayu
Pelalawan berlangsung melalui proses gradual:
1) Tergesernya mantera dan tawar oleh do’a dalam sistem perobatan
Melayu, sehingga menyadarkan orang Melayu Pelalawan untuk berkepercayaan tauhid
kepada Allah SWT.
2) Tergesernya posisi pemimpin tradisional (pemangku adat, dukun,
bomo, dan pawang) oleh ulama dalam struktur sosial orang Melayu Pelalawan
sehingga institusi ulama berada pada posisi dominan.
3) Perubahan konsep dan sistem politik kerajaan Melayu Pelalawan
dari kerajaan kepada kesultanan. Perubahan ini menimbulkan konsekuensi:
a) Raja atau sulţān adalah khalifah Allah, bukan penguasa mutlak;
b) Sulţān wajib memelihara institusi kesultanan sebagai institusi
politik Islam dan berperan aktif dalam pengembangan wacana dan aktivitas
kebudayaan;
c) sulţān tidak berwenang membuat hukum sendiri. Kewenangannya terbatas
pada menafsirkan, memahami, menjabarkandan menerapkan Islam (al-Qur’an dan
Sunnah Rasul);
d) Dalam membuat ketentuan hukum, menetapkan keputusan, atau
menyelesaikan berbagai persoalan, sultan harus meruju’ kepada sumber ajaran
Islam dan meminta fatwa pada ulama. Keharusan ini menjadikan ulama berperan
aktif dan strategis untuk mengakulturasikan Islam dan Kebudayaan Melayu
Pelalawan. Perubahan konsep, sistem politik dan sistem hukum tersebut
menjadikan Kerajaan Pelalawan sebagai Kerajaan Islam berbentuk Teokrasi
Konstitusional, karena nilai-nilai Islam (syari’ah) menjadi dasar dalam
berkehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakatnya. Meskipun Pelalawan
tidak menyatakan diri sebagai kerajaan Islam, atau menyatakan Islam sebagai
agama resmi kerajaan. Temuan penelitian ini memberi berbagai kontribusi baik
secara akademik, empiris maupun praktis operasional. Secara akademik,
kontribusi penelitian ini adalah:
C. Nilai – Nilai Adab Melayu
Riau Dalam Kebudayaan Melayu Riau
Nilai-nilai Islam akan mendominasi dan mengakar kuat dalam sistem
budaya suatu masyarakat apabila nilai-nilai Islam berakulturasi ke dalam budaya
masyarakat melalui proses yang intensif, gradual, akomodatif, empatif, dan
berkelanjutan, bukan frontal dan konfrontatif Dari sisi sosiologi, akulturasi
Islam ke dalam suatu masyarakat dapat menjadikan Islam sebagai suatu identitas
dan pengikat solidaritas suatu komunitas (spirit de corps), karena itu
identitas dan solidaritas suatu komunitas tidak mutlak berdasarkan kesatuan
etnis. Ia juga dapat juga terbentuk atas kesatuan aqidah. Kesatuan sosial
inilah yang disebut dengan ummat
Dakwah islamiyah yang dilaksanakan dengan pendekatan cultural,
akomodatif –empatik, menghasilkan respon yang positif-simpatik, dapat menekan
intensitas konflik karena perbedaan sistem dan orientasi nilai, mengembangkan
toleransi, saling menghormati, dan menerima kemajemukan keberagaman umat
sebagai realitas historis dan manusiawi. Secara empiris, akulturasi Islam ke
dalam budaya Melayu Palalawan, telah menjadikan Islam sebagai identitas
kemelayuan orang Pelalawan, sehingga identitas kemelayuan tidak selamanya
didasarkan pada faktor genetis, tapi juga dapat terbentuk atas dasar aqidah.
Dengan demikian, “Melayu” adalah konsep terbuka yang dapat dimasuki siapa saja
melalui koridor Islam. Sebaliknya kemelayuan orang Melayu akan hilang apabila
tidak berbajukan Islam. Secara praktis operasional, penelitian ini memberi
kontribusi bahwa orang-orang Melayu akan mencapai kemajuan apabila pandangan
hidup mereka yang dogmatis-mistis ditransformasikan kepada pandangan hidup yang
rasional empiris melalui transformasi pemikiran dan pemahaman mereka atas Islam
dan nilai-nilai budayanya sendiri, sehingga keberagamaan dan keberbudayaan
orang-orang Melayu menjadi lebih rasional.
D. Sistem kemasyarakatan dalam
kebudayaan melayu riau
Jika
pada mulanya suatu kampung di Riau didiami oleh mereka yang sesuku, maka pada
perkembangn kemudian telah banyak penduduk baru yang bukan sesuku merupakan
penduduk pendatang yang ikut berdiam di kampung tersebut. Datangnya penduduk
baru mungkin disebabkan perkawinan dan ada pula disebabkan adanya mata
pencaharian ditempat tersebut. Dengan demikian, masyarakat kampung tadi tidak
terikat oleh karena kesatuan suku, tetapi dengan perkembangan baru itu, ikatan
tersebut tidak lagi bersifat kesukuan, tetapi terikat karena kesatuan tempat
tinggal dan kampung halaman.
Kampung-kampung
tersebut dipimpin oleh seorang kepala kampung yang disebut “Penghulu” dan
sekarang merupakan pamong desa yang dipilih berdasar peraturan pemerintah.
Disamping
penghulu ini terdapat pula pimpinan bidang agama, yaitu “imam”. Imam inilah
yang mengurus segala persoalan yang menyangkut keagamaan, seperti menjadi imam
mesjid, pengajian dan pelajaran agama, nikah/cerai/rujuk, pembagian warisan,
pengumpulan zakat dan lainnya. Dengan demikian penghulu dengan didampingi oleh
imam merupakan pimpinan kampung.
a. Pimpinan
dalam kesatuan hidup setempat
Terdapat
bermacam-macam sebutan untuk pimpinan dalam kesatuan hidup setempat. Pada
mulanya struktur kesatuan hidup setempat berdasarkan kesukuan, maka pemimpin
adalah kepala suku atau kepala hinduk. Gelar kepala suku atau kepala hinduk ini
bermacam-macam, sebagai berikut:
1.
Datuk
= disamping menjadi kepala suku, sekaligus menjadi pimpinan territorial yang
agak luas yang mencakup dan membawahi beberapa kepala suku dan hinduk-hinduk.
Perkembangan kemudian menyebabkan pula perobahan
batas-batas territorial, kalau pada mulanya territorial mengikuti suku, yaitu
dimana suku tersebut menetap, maka lingkungan tempat tinggalnya itu menjadi
daerah kekuasaannya. Tetapi keadaan ini kemudian berbalik, yaitu suku yang
mengikuti territorial. Teritoir ini kemudian disebut “kampung”, “rantau” atau
“banjar”. Mereka yang tinggal dalam lingkungan teritoir tadi mejadi penduduk
kampung dan dengan sendirinya kampung ini mencakup beberapa kesukuan. Untuk
kampung, rantau atau banjar ini diangkat seorang kepala kampung yang disebut
“penghulu”.
b.
Hubungan sosial dalam kesatuan hidup setempat
Dikampung-kampung penduduk saling mengenal satu sama
lain, karena masyarakat kampung memiliki rasa keterikatan antara satu sama
lainnya masih kuat.
Kerukunan merupakan cirri khas dari masyarakat
kampung-kampung tersebut. Adanya kerukunan ini bukan disebabkan karena paksaan
dari luar berupa sangsi-sangsi hukuman yang keras, tetapi memang timbul dari
hati nurani yang dipengaruhi oleh norma-norma yang hidup dimasyarakat itu.
Mulai dari gerak-gerik, sikap dan pembawaan
dipengaruhi oleh faktor ini. Menghindarkan hal-hal yang dapat menimbulkan aib
dan malu merupakan fakor pendorong untuk terus berbuat dan bersikap baik
terhadao sesamanya dan perasaan yang demikian lebih kuat dibandingkan dengan
perasaan berdosa. Segala tindakan harus dijaga supaya tidak menimbulkan
“sumbang mata”, “sumbang telinga”, “sumbang adab”. Secara keseluruhan haruslah
dihindari hal-hal yang menyebabkan orang di cap sebagai seorang yang “tidak tau
adat’.
Dengan demikian jelaslah, norma-norma yang bersifat
lebih besar pengaruhnya, sehingga jarang dijumpai adanya pertikaian dan
sengketa. Dalam
hal
ini pengaruh kepemimpinan penghulu dan imam merupakan saham yang besar,
sehingga pertikaian-pertikaian yang timbul segera dapat didamaikan.
c. Stratifikasi Sosial
Dasar-dasar
stratifikasi sosial
Adapun
masyarakat di saerah ini pada dasarnya terdiri dari dua golongan, yaitu
golongan asli dan golongan penguasa. Sebelum adanya kerajaan Siak Sri
Inderapura, kepala-kepala suku yang menguasai hutan tanah, “territorial”
bernaung dibawah kerajaan Johor.
Setelah
Raja Kecil yang dapat meduduki takhta Kerajaan Johor, terpaksa meninggalkan
Johor dan terkhir membuka kerajaan baru di sungai Siak, maka kerajaannya
dinamakan “Kerajaan Siak Sri Inderapura”. Dengan keadaan yang baru ini, terjadilah
pembagian golongan dalam masyarakat. Jika pada mulanya yang ada hanya kepala
suku sebagai puncak dan anggota sukunya sebagai dasarnya, maka dengan adanya
Sultan beserta keturunannya, terjadilah tingkatan sosial baru sebagai berikut:
1.
Raja/Ratu dan Permaisuri yang merupakan tingkat
teratas.
2.
Keturunan Raja yang disebut anak Raja-raja, merupakan
lapisan kedua,
3.
Orang
baik-baik yang terdiri dari Datuk Empat Suku dan Kepala-kepala suku lainnya
beserta keturunannya merupakan lapisan ketiga,
4.
Orang kebanyakan atau rakyat umum, merupakan
tingkatan terbawah.
Adanya
tingkatan sosial tersebut membawa konsekuensi pula dibidang adat istiadat dan
tata cara pergaulan masyarakat. Makin tinggi golongannya semakin banyak
hak-haknya. Keistimewaan dalam tata pakaian, tempat duduk dalam upaca-upacara
menunjukan adanya perbedaan itu.
Perubahan dalam stratifikasi sosial
Perubahan
ketata negaraan membawa perubahan pula dalam stratifikasi sosial ini. Saat ini
ketentuan-ketentuan adat ini sudah tidak mengikat lagi dan pada umumnya sudah
disesuaikan dengan alam demokrasi sekarang, sehingga perbedaan
golongan tingkat ini sudah tidak kelihatan lagi dalam pergaulan. Pada waktu ini
lebih diutamakan kepribadian, kedudukan dan keadaan materiel seseorang menurut
ukuran sekarang.
Dalam
upacara perkawinan misalnya, maka yang mempunyai kemampuan materiel, bisa
memakai pakaian dan perlengkapan yang seharusnya dieruntukan bagi seorang Raja
atau Sultan. Dalam upacar adat yang diadakan sekrang, yang dianggap tinggi
adalah pejabat-pejabat pemerintah sesuai menurut kedudukannya sekarang, tidak
lagi Datuk-datuk atau Tengku-tengku. Upacara adat sekarang sudah beralih
fungsinya. Adanya pucara adat ini hanya sekedar menunjukkan identitas suuku
bangsanya dengan kejayaannya dengan masa lampau.
E. Struktur kemasyarakatan dalam
kebudayaan melayu riau
Masyarakat
Melayu Riau pada dasarnya terdiri dari dua dua stratifikasi Sosial atau
golongan, yaitu golongan masyarakat asli dan golongan penguasa atau bangsawan
kesultanan. Meskipun demikian, struktur sosial orang Melayu Riau sebenarnya
longgar dan terbuka bagi kebudayaan lain. Sehingga banyak orang Arab dan Bugis
yang menjadi bangsawan.
Wan adalah gelar bangsawan bagi orang Arab dan raja adalah
gelar kebangsawanan orang Bugis. Mereka juga mendapat kedudukan yang sangat
tinggi (Sultan Siak dan Sultan-sultan Kerajaan riau-Lingga). Sedangkan, gelar
bangsawan untuk orang Melayu adalah tengku.
Pada awalnya kepala-kepala suku yang menguasai
hutan tanah, “territorial” bernaung di bawah kerajaan Johor. Namun setelah Raja
Kecil dapat meduduki takhta Kerajaan Johor, terpaksa Keluarga kesultanan
meninggalkan Johor dan membuka kerajaan baru di sungai Siak, maka kerajaannya
dinamakan “Kerajaan Siak Sri Inderapura”. Dalam keadaan yang baru ini,
pembagian golongan dalam masyarakat Riau mulai berlaku.
Jika pada mulanya yang ada hanya kepala suku
sebagai puncak dan anggota sukunya sebagai dasarnya, maka dengan adanya Sultan
beserta keturunannya, terjadilah tingkatan sosial baru sebagai berikut:
Raja/Ratu dan Permaisuri yang merupakan tingkat teratas. Keturunan Raja yang
disebut anak Raja-raja, merupakan lapisan kedua. Orang baik-baik yang terdiri
dari Datuk Empat Suku dan Kepala-kepala suku lainnya beserta keturunannya
merupakan lapisan ketiga. Orang kebanyakan atau rakyat umum, merupakan
tingkatan terbawah.
Adanya tingkatan sosial tersebut membawa
konsekuensi pula dibidang adat istiadat dan tata cara pergaulan masyarakat.
Makin tinggi golongannya semakin banyak hak- haknya, seperti; keistimewaan
dalam tata pakaian, tempat duduk dalam upaca-upacara pun menunjukan adanya
perbedaan itu.
Pada perkembangan kekinian, seiring dengan
perubahan ketatanegaraan akhirnya berubah juga stratifikasi sosial ini.
Saat ini ketentuan-ketentuan adat ini sudah tidak mengikat lagi dan pada
umumnya sudah disesuaikan dengan alam demokrasi sekarang. Sehingga perbedaan
golongan tingkat ini sudah tidak kelihatan lagi dalam pergaulan. Pada waktu ini
lebih diutamakan kepribadian, kedudukan dan keadaan materiel seseorang menurut
ukuran sekarang.
Dalam upacara perkawinan misalnya, bagi mereka
yang mempunyai kemampuan materiel, bisa memakai pakaian dan perlengkapan yang
seharusnya diperuntukan bagi seorang Raja atau Sultan. Dalam upacar adat yang
diadakan sekarang, yang dianggap tinggi adalah pejabat-pejabat pemerintah
sesuai menurut kedudukannya sekarang, bukan lagi Datuk-datuk atau
Tengku-tengku. Upacara adat sekarang sudah beralih fungsinya. Adanya upacara
adat ini hanya sekedar menunjukkan identitas suku bangsanya dengan kejayaannya
dengan masa lampau.
Dengan demikian, perkembangan budaya dalam
pemahaman nation atau negara Indonesia hari ini, tidak mengenal kasta, strata,
jenis tertentu dalam masyarkat. Hal ini menunjukkan sisi egalitarian bangsa
Indonesia dalam menyikapi ragam budaya, serta garis sejarah yang panjang di
masing-masing daerahnya.
Dengan sifat egalitarian ini, sangat
memungkinkan perbedaan yang ada bisa kita duduk sejajar dalam bermasyarakat
meski berasal dari asal usul, golongan atau nenek moyang yang berbeda. Dan
pentingnya pembelajaran adat dan budaya nenek moyang adalah untuk memahami
makna filosofis yang terkandung bukan untuk memperdalam jurang pemisaha
kebhinekaan kita.
F. Tugas dan fungsi dari struktur
kemasyarakatan dalam kebudayaan melayu riau
Beberapa
tugas dan fungsi struktur kemasyarakatan masyarakat melayu di beberapa daerah
riau diantaranya adalah sebagai berikut. Kampar Dikabupaten kampar yang kita kenal
sekarang, memiliki bentuk struktur kemasyarakatan yang beragam, sehingga
mewarnai tugas dan fungsinya. Dikenal dengan istilah kenegrian, bentuk struktur
kemasyrakatannya merupakan gabungan dari persukuan. Tetapi sebaliknya ada juga
yang dikenal dengan hanya suku saja. Menurut Hendrik anak Abdulrahman
(bahan-bahan untuk menyusun kitap khatam kaji doktoral, 2012), sebagai sebuah
kumpulan dari persukuan, maka yang duduk dalam kenegerian tersebut adalah
ketua-ketua suku. Sebagai contoh dalam masyrakat kecamatan kampar alias
kenegerian kampar, dapat diterangkan sebagai berikut: Pucuk tertinggi kenegrian
kampar: - Suku Domo ( domo tua ) bergelar datuk temenggung. Tugasnya menggurus
keluar dan kedalam persukuan. Bertanggung jawap penuh terhadap kesukuan (pucuk
tertinggi) - Suku Pitopang bergelar Dtuk Manjo Bosau. Tugasnya kedalam
persukuan (dalam sistem pemerintahan sekarang, sama dengan sekda) Mereka
dibantu oleh: - Suku Domo (mudo) bergelar Datuk Bijanso - Suku Melayu (tua)
bergelar Datuk Baduku Tua - Suku Melayu (muda) bergelar Datuk Marajo Bosau -
Suku Piliang bergelar Datuk Tiawan - Suku Kampai bergelar Datuk Paduko - Suku
Bendang bergelar Datuk Somak Dirajo Catatan : struktur adat dalam setiap
kenegrian berbeda-beda, sesuai dengan suku yang ada dalam negri tersebut suku:
setiap suku memiliki struktur, yakini: - Penghulu : pucuk tertinggi dalam suku
- Tungkek : wakil penghulu - Tuo Kampung : yang mengurus sosial masyarakat -
Malin kebesaran : yang mengurus masalah agama - Dubalang : keamanan - Siompu :
yang mengurus masalah perempuan
Kuantan
dan sengingi: Kawasan kuantan dan sengingi yang kini masuk dalam admistrasi
pemerintahan kabupaten kuantan sengingi semula merupakan kawasan
kerajaan-kerajaan kandis yang bentuk struktur sistem kemasyarakatannya
sekaligus berkaitan dengan fungsi maupun tugasnya, diperkirakan menggunakan
sistem kerajaan pada abad ke-8. Pada gilirannya sistem ini menurut susunan suku
dan koto-koto. Negri ini kemudian dikenal sebagai Negori Puluh Kurang Osu atau
negeri terdiri atas 19 koto yang dipimpin oleh 19 Datuk dengan berkedudukan di
koto-koto. Menurut Prof Suwardi MS (2010), koto-koto dikuantan dibagi menurut
aliran Batang Kuantan (Sungai Indragiri) dan kawasan daratan sebagai beikut: -
Empat koto yang berkedudukan di Lubuk Ambacang. Pemimpinya di sebut Datuk
Patih; - Limo koto di tongah berkedudukan di kari dengan pemimpin yang disebut
Datuk Lelo Budi; - Empat koto dihilir berkedudukan di inuman dipimpin oleh
Datuk Temenggung; - Empat koto digunung dipimpin oleh Datuk Bendaro; - Satu
koto di Lubuk Ramo, dipimpin oleh Datuk Timbang Tali; - Satu koto di Logas
Tanah Darek berkedudukan dilogas Tanah Darat yang dipimpin oleh Datuk Rajo
Ruhum, dan - Satu koto di Pangean berkedudukan di Desa Koto Tinggi Pengean yang
dipimpin oleh Penghulu nan Barompek. Koto-koto itu kemudian membentuk federasi
yang masing-masing dipimpin oleh Urang Godang ( orang besar ). Orang godang ini
dipimpin salah seorang diantaranya, disbut Datuk Bisai, berkedudukan di Teluk
Kuantan. Lain lagi di Sengingi. Di kawasan ini dua datuk dibedakan atas Raja
Adat dari Pagaruyung dan Rajo Ibadat dari semanjung Melayu ( Malaysia sekarang
). Mereka disebut Datuk Nan Beduo, di sebut juga Urang Godang Antau. Mereka
bertugas dan berfungsi sebagai pelaksana pemerintahan, mengatur kehidupan
masyarakat sebagai pihak terkelola. Pekerjaan mereka untuk urusan adat dibantu
oleh tujuh datuk. Jadi, jumlah datuk yang menjalankan tugas maupun fungsi
pemerintahan dan adat berjumlah sembilan oarang, sehingga disebut Datuk yang
Sembilan. Tujuh datuk berkedudukan dikoto-koto Tanjung Pauh (utara) dan logas
(selatan), yaitu: - Datuk Bendaro Kali - Datuk Mangkuto Sinaro - Datuk Sinaro
Nan Putiah - Datuk Besar - Datuk Maharajo Garang - Datuk Nyato - Datuk Jalelo –
Siak sri
indrapura Kerajaan siak sri indrapura memiliki kawasan lebih luas di banding
kerajaan-kerajaan yag pernah ada di kawasan melayu Riau. Secara harfiah dapat
bermakna pusat kota raja yang taaat beragama, siak dalam anggapan melayu sangat
bertali erat dengan agama islam. orang siak adalah orang-orang yang ahli agama
islam. dalam bahasa sansekerta, sri berarti''bercahaya'' dan indera bermakna
''raja''. sedangkan pura berarti ''kota atau kerajaan''. Membandingkan dengan
catatan Tome pires (1513-1515) belum mnyebutkan adanya nama siak antara kawasan
arcat dan indragiri yang disebutnya sebagai kawasan pelabuhan raja minangkabau
serta juga menyebutkan dari tiga raja minangkabau itu hanya satu raja yang
telah masuk islam sehingga jika dikaitkan dengan pepatah minangkabau yang terkenal''
adat menurun syara' mendaki dapat bermakna masuknya islam ke dataran tinggi
pedalaman minangkabau dari siak sehingga orang-orang yang ahli dalam agama
sejak dahulu sampai sekarang masih tetap di sebut dengan orang siak. nama siak
dapat merujuk pada sebuah klan dikawasan antara pakistan dan india, sihag atau
asiag yang bermakna pedang. masyarakat ini di kaitkan dengan bangsa asli,
masyarakat nomanden yang disebut oleh masyarakat romawi dan diidentifikasikan
sebagai sakai oleh strabo seorang penulis geografi yunani. berkaitan dengan ini
pada sehiliran sungai siak sampai hari ini masih dijumpai masyarakat asing yang
dinamakan sebagai orang sakai. kerajaan siak sri indrapura Pernah menguasai
daerah-daerah disumatra utara dan kalimanatan barat samapi pertengahan abad
ke-19, kerajaan ini meninggalkan pengaruh yang amat besar pada wilayah provinsi
riau sekarang seperti kota pekanbaru, kota dumai, kabupaten bengkalis,
kabupaten meranti, kabupaten rokan hilir dan kabupaten siak sendiri. Sebagian
palalawan dan kampar, pernah berada dalam kawasan kerajaan siak. Tidak
diherankan apabila bentuk struktur dengan tugas dan fungsi sistem
kemasyarakatan didaerah-daerah tersebut mengacu pada apa yang terjadi secara
umum dalam kerajaan siak. awalnya kerajaan ini di dirikan di Buantan oleh raja
kecik dari Pagaruyung yang bergelar Sultan Abdul Jalil pada tahun 1723,setelah
sebelumnya tersingkir atas tahta kesultanan johor. Disisi lain, harus diakaui
sistem kemasyarakatan dikawasan ini tidak terjadi secara otomatis begitu saja
saat raja kecik membangun kekuatan baru di buantan setelah tersingkir dari
johor awal abad ke-18. Sebab sebelumnya juga, dikawasan tersebut telah hidup
suatu kerajaan yang cukup berpengaruh yakini gasip.
Dengan
demikian, penataan pemerintahan dan kemasyarakatan yang dilakukan raja kecik
pada tahun-tahun awal berkuasa, besar kemungkinan modifikasi dari sistem
kemasyarakatan yang telah ada sebelumnya. Dalam melaksanakan pemerintahan, raja
kecik membantu penasehat sultan atau disebut orang besar yakini: - Datuk Lima
Puuh bergelar Sri Bijuangsa - Datuk Tanah Datar bergelar Sri Pekerma Raja -
Datuk pesisir bergelar Maharaja Ketuangsa, dan - Datuk Laksmana Raja Dilaut
Pembesar kerajaan lain yang membantu sultan adalah: - Panglima perang - Datuk
Himba Raja - Datuk Bentara Kiri - Datuk Bentara Kanan, dan - Datuk Bendahara
Untuk berhubungan langsung dengan masyarakat, di setiap daerah, pemerintah
dibagi-bagai menjadi kepala suku yang bergelar penghulu, orang kaya, dan batin.
Khusus penghulu, tidak memiliki tanah ulayat yang dalam pekerjaan dibantu oleh
: - Sangko panghulu atau wakil penghulu - Malin penghulu, pembantu urusan
kepercayaan, atau agama - Lelo penghulu, pembantu urusan adat sekaligus
berfungsi sebagai hulubalang Adapun batin dibantu oleh: - Tongkat, urusan yang
menyangkut kewajiban-kewajiban terhadap sultan - Monti, pembantu batin urusan
adat - Antan-antan, pembantu batin yang sewaktu-waktu dapat dapat mewakili
tongkat atau monti kalau keduanya berhalangan. Sekurang-kurangnya terdapat
sepuluh perbatinan dan empat penghulu telah terwujud saat raja kecik
mengembangkan kawasan ini menjadi kerajaan siak. Perbatinan dan kepenghuluan
itu adalah sebagai berikut: - Perbatinan Gasip - Perbatinan Senapelan -
Perbatinan Sejalen - Perbatinan Perawang - Perbatinan Sakai - Perbatinan
Petalang - Perbatinan Tebing Tinggi - Perbatianan Senggoro - Perbatinan Merbau
- Perbatinan Rangsang - Penghulu Siak Kecil - Perbatinan Siak Besar sistem
nilai kemasyarakatan melayu Riau bersumber pada : •
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan yang
didapat dari makalah ini adalah
sejauh mana pengetahuan seseorang terhadap kebudayaannya sendiri dipengaruhi
oleh berberapa hal dan salah satunya adalah dirinya sendiri. Besar atau
kecilnya nya rasa cinta dan bangga terhadap kebudayaannya itulah yang nantinya
mencerminkan bahwa sejauh mana seseorang mengenali budayanya sendiri. Jika
semakin kecil rasa kecintaannya maka jelaslah seseorang tersebut belum terlalu
dekat dengan budaya sukunya sendiri, begitu juga sebaliknya.
Mengenali budaya sendiri khususnya melayu merupakan sebuah
keharusan baginya yang mengaku melayu. Sedikit banyaknya pengetahuan kita
mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan budaya melayu menjadikan kita
secara tidak langsung mempelajari budaya itu sendiri. Seperti yang dikatakan
para pakar bahwa seseorang yang mengaku melayu jikalau ia: 1. Berbahasa melayu,
2. Beradat-istiadat Melayu dan 3. Beragama Islam. Maka dari itu, ketiga hal
inilah menjadi patokan ataupun barometer sejauh mana kita sudah menjadi bagian
dari budaya itu sendiri khususnya budaya melayu.
B. SARAN
Penulis
merekomendasikan pada semua lapisan masyarakat agar lebih memahami nilai-nilai yang terkandung didalam
setiap kebudayaan masing-masing (disini:_budaya melayu riau). Semua orang pasti
memiliki cara pandang yang berbeda-beda untuk mendeskripsikan bentuk
kebudayaannya. Dan setiap orang memiliki cara masing-masing untuk
mempertahankan dan memajukan kebudayaannya sendiri. Sebagai seorang melayu
hendaknya lebih mengedepankan kembali apa-apa saja yang berkaitan dengan
kebudayaan melayu, termasuk menanamkan diri sendiri rasa bangga dan cinta
kepada budaya melayu itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy, T. 1985. Kumpulan
Ungkapan. Naskah yang belum diterbitkan, Pekanbaru.
Hoeve, I. B. van. 1984. Ensiklopedi
Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kerajaan Siak.
1901. Babul Qawa‘id. Siak Sri Indrapura: Percetakan Kerajaan Siak Sri
Indrapura.
Prins, J. 1954.
Adat en Islamietische Plichtenleer
In Indonesia.
Bandung: W. Van Hoeve s‘Gravenhage.
Sujiman, P. H. M. 1983. Adat
Raja-raja Melayu. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Tonel, T. 1920. Adat-istiadat
Melayu. Naskah tulisan tangan huruf Melayu Arab, Pelalawan.
Yayasan Kanisius. 1973. Ensiklopedi
Umum. Yogyakarta: Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar